Polsek Jebus Berhasil Ringkus Pelaku Pembakaran 5 Rumah Bedeng di Desa Cupat
BANGKA BARAT – Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan lima rumah bedeng di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (14-09-2026).
Seorang pemuda berinisial BA (26) diamankan polisi dan diduga sebagai pelaku pembakaran yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kebakaran yang terjadi di kawasan permukiman warga.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi bahwa kebakaran tersebut diduga bukan akibat korsleting listrik maupun kelalaian, melainkan dilakukan secara sengaja.
Petugas kemudian mengarah kepada BA. Polisi mendapat informasi bahwa BA sedang bersembunyi di rumah seorang warga bernama Nani. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan BA untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek Jebus, BA disebut mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika BA meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan mendapatkan uang sebesar Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu botol bahan bakar jenis Pertalite.
Setelah kembali ke rumah, BA diduga menyiramkan bahan bakar tersebut ke kasur tempat tidurnya. Ia kemudian memantik api menggunakan sebuah korek gas berwarna kuning.
Setelah api menyala, BA disebut langsung melarikan diri menuju area perkebunan. Api kemudian dengan cepat membesar dan merembet ke rumah-rumah di sekitarnya karena bangunan berdiri saling berdekatan.
Akibat kejadian tersebut, lima rumah warga hangus terbakar. Lima warga yang terdampak masing-masing Herlina (53), Nilam (50), Sumin (54), Suyarman (50), dan Agus (52) harus kehilangan tempat tinggal.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan cukup besar.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek gas berwarna kuning yang diduga digunakan untuk memicu api.
Saat ini, Polsek Jebus masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP dan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim

Posting Komentar