Lahan Produktif Jadi Perhatian Kecamatan Nibung Hangus dalam Realisasi PBB-P2

Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus menyoroti kewajiban PBB-P2 pemilik dan pengelola lahan produktif serta melakukan pendekatan langsung kepada Wajib

Lahan Produktif Jadi Perhatian Kecamatan Nibung Hangus dalam Realisasi PBB-P2

 Lahan Produktif Jadi Perhatian Kecamatan Nibung Hangus dalam Realisasi PBB-P2

BATU BARA – Lahan perkebunan dan pertanian menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, dalam mendorong percepatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Perhatian tersebut muncul setelah pemerintah kecamatan melakukan pemantauan terhadap objek pajak di wilayah Nibung Hangus.

Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan pemerintah kecamatan, masih terdapat pemilik maupun pengelola lahan produktif yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun berjalan.

Termasuk di antaranya lahan dengan luas di atas 2 hektare.

Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus dengan langkah langsung ke lapangan.

Camat Nibung Hangus Agus Andika, S.Sos., M.Si. menurunkan Tim Kecamatan untuk mendatangi Wajib Pajak sekaligus menyampaikan imbauan agar kewajiban PBB-P2 segera diselesaikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah kecamatan menggelar rapat kerja evaluasi realisasi PBB-P2.

“Setelah rapat kerja terkait realisasi PBB-P2, kami langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan Tim Kecamatan ke lapangan,” ujar Agus.

Menurut Agus, pemilik maupun pengelola lahan yang menjadi objek pajak perlu memastikan kewajiban PBB-P2 telah dipenuhi.

Hal tersebut menjadi penting karena objek pajak berupa lahan perkebunan dan pertanian merupakan bagian dari objek yang mendapat perhatian dalam pemantauan pemerintah kecamatan.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus telah menerbitkan Surat Himbauan Pelunasan PBB-P2 Nomor 900/678/NH/2026 tertanggal 21 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada pemilik maupun pengelola lahan perkebunan dan pertanian.

Melalui surat tersebut, pemerintah kecamatan menyampaikan hasil pemantauan terhadap objek pajak sekaligus mengingatkan Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Namun, setelah surat imbauan dikeluarkan, pemerintah kecamatan tidak berhenti pada langkah administratif.

Tim Kecamatan kemudian diturunkan untuk melakukan komunikasi secara langsung.

Pendekatan tersebut dilakukan agar pesan pemerintah dapat diterima secara langsung oleh Wajib Pajak.

Agus menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan semata-mata penagihan.

“Tim yang turun bukan semata-mata melakukan penagihan. Kami ingin membangun kesadaran bersama melalui komunikasi yang baik,” katanya.

Pemerintah kecamatan ingin agar Wajib Pajak memahami kewajiban PBB-P2 sekaligus mengetahui mekanisme pembayaran yang dapat digunakan.

Wajib Pajak diingatkan agar memperhatikan batas waktu pembayaran.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui saluran pembayaran resmi yang ditunjuk dengan menggunakan SPPT atau NOP.

Agus juga mengajak pemilik maupun pengelola lahan perkebunan dan pertanian agar tidak menunda kewajiban pembayaran.

“Kami mengajak dan menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban PBB-P2,” ujarnya.

Menurut Agus, pembayaran pajak mempunyai arti lebih luas karena menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus melaksanakan langkah tersebut dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati Batu Bara yang berlaku.

Melalui pendekatan lapangan, pemerintah kecamatan berharap kesadaran Wajib Pajak semakin meningkat.

Tidak hanya pemilik lahan, pengelola objek pajak juga diingatkan untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengoptimalkan realisasi PBB-P2 di Kecamatan Nibung Hangus.

Di sisi lain, komunikasi langsung juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun hubungan yang lebih terbuka dengan masyarakat dalam persoalan pajak daerah.

“Pemerintah hadir untuk mengingatkan, memberikan penjelasan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak,” ungkap Agus.

Ia berharap seluruh Wajib Pajak dapat mengambil bagian dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2.

“Dari masyarakat, untuk pembangunan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.


Penulis: Khang Akhyar

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Lahan Produktif Jadi Perhatian Kecamatan Nibung Hangus dalam Realisasi PBB-P2
  • Lahan Produktif Jadi Perhatian Kecamatan Nibung Hangus dalam Realisasi PBB-P2
  • Lahan Produktif Jadi Perhatian Kecamatan Nibung Hangus dalam Realisasi PBB-P2
  • Lahan Produktif Jadi Perhatian Kecamatan Nibung Hangus dalam Realisasi PBB-P2
  • Lahan Produktif Jadi Perhatian Kecamatan Nibung Hangus dalam Realisasi PBB-P2
  • Lahan Produktif Jadi Perhatian Kecamatan Nibung Hangus dalam Realisasi PBB-P2

Posting Komentar